Asas Legalitas Dimensi Hukum Positif dan Hukum Islam

Mediarajawalinews.web.id



Oleh:


Buya. Adv. Assist. Prof. Dr. Hamdan Firmansyah, MMPd, MH, C.PFM, C.HRA, C.FR, C.NGT, CT, CMT, C.PSE, C.IJ, C.CC, C.PR, C.DMS, C.SPV, C.MGR, C.EO, C.MJ, C.BCS, C.CS, C.BHS, C.SS, C.LA, CA.HNR, C.Quant.MR, C.Qual.MR



Perspektif Hukum Positif


Asas legalitas menjamin kepastian hukum dan melindungi hak-hak asasi manusia


"Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali"


"Tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa undang-undang pidana sebelumnya."


1. Tidak ada perbuatan yang dapat dianggap sebagai tindak pidana jika tidak ada aturan pidana yang mengatur perbuatan tersebut.

2. Tidak ada hukuman yang dapat dijatuhkan jika tidak ada aturan pidana yang menetapkan hukuman untuk tindak pidana tersebut.

3. Tidak ada pidana yang dapat dijatuhkan tanpa adanya undang-undang pidana yang mengatur tentang tindak pidana tersebut sebelumnya.


Kesimpulannya:

Kalau boleh tidak ada pasalnya, tapi kalau dilarang pasti ada pasalnya.


Perspektif Hukum Islam


Konteks Ibadah

"Asal dari ibadah adalah haram, kecuali jika ada dalil yang yang menunjukkan kebolehan atau kewajiban."


Konteks Muamalah

" Pada dasarnya, segala sesuatu dalam muamalah boleh dilakukan sampai ada dalil yang mengharamkannya."


Kesimpulannya:

Ibadah dilakukan bila ada dalil yang memerintahkannya dan Muamalah tidak dilakukan kalau ada dalil yang melarangnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama